RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program PD dan lintas PD yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Detail Informasi :